CIREBON, Intijayakoran.com – Inspektorat Kabupaten Cirebon resmi menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan tata kelola Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru.
Langkah ini diambil melalui mandat Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus).
Ketua Umum LSM Geram, Kasudin (Kuwu Bagreg), memenuhi panggilan Inspektorat pada Rabu (14/1/2026). Kehadiran Kasudin untuk memberikan keterangan tersebut didampingi oleh barisan aktivis dan rekan seperjuangannya, di antaranya:
- Kusmin, Ketua Garda Patriot Bersatu.
- Toni Gumilar, SH.
- M. Maulana (Kang Sule), Ketua DPC LSM GPAB Kabupaten Cirebon.
Kehadiran para tokoh aktivis ini mempertegas komitmen mereka dalam mengawal dugaan penyelewengan aset desa berupa tanah titisara dan bengkok tersebut hingga tuntas di ranah hukum.
Dalam keterangannya di hadapan Plt Irbansus Tomas Kristianto, SH., M.SE., Kasudin membeberkan adanya ketidaksesuaian data aset desa.
“Informasi jumlah aset tanah desa yang kami dapat dari Plt Kuwu dan Ketua BPD sangat berbeda, ada selisih sekitar 4 hektar. Saat kami konfirmasi, pihak BPD malah berdalih tidak tahu. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Kasudin.
Senada dengan hal tersebut, M. Maulana (Kang Sule) menyoroti adanya kejanggalan dalam tata kelola PADes. Ia menduga terjadi konflik kepentingan antara lingkaran internal Pemerintah Desa dengan BPD Setu Kulon dalam memperebutkan kekayaan desa.
“Perlu di rekonsiliasi. Ada indikasi kuat bahwa tata kelola tanah aset des tidak sejalan dengan sistem yang benar, melainkan terindikasi dikuasai oleh sistem tirani yang berpotensi menumbangkan siapa pun yang berseberangan,” ujar Kang Sule.
Plt Irbansus, Tomas Kristianto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan perintah langsung berdasarkan rekomendasi Kejaksaan.
“Kami menindaklanjuti surat dari Kejaksaan. Sesuai prosedur, kami akan memanggil dan mengundang seluruh pihak terkait untuk mendalami kasus ini,” pungkas Tomas didampingi tim pemeriksa, Heri dan Mashudi. (Adiyan)





