CIREBON, Intijayakoran.com – Dugaan persoalan tata kelola Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) jenis bengkok di Pemerintah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.
Pada Senin, 12 Januari 2026, Pemerintah Desa Kasugengan Lor memberikan penjelasan terkait pengelolaan TKD tersebut. Hamzah, Kaur Kesejahteraan Pemdes Kasugengan Lor, mengungkapkan bahwa total luas Tanah Kas Desa yang ia ketahui mencapai sekitar 28 bau atau sekitar 14 Hektar.
“Kurang lebih sekitar 28 bau. Kalau dikonversi ke hektare sekitar 14 hektare. Untuk titisara, kita punya sekitar 2 bau. Biasanya dilelang bulan Oktober dan dibagikan pada Januari sesuai jabatan,” jelas Hamzah.
Hamzah juga memaparkan terkait tunjangan insentif tambahan yang ia terima dari hasil bengkok.
“Kalau kemarin sekitar Rp9 jutaan per tahun, bisa sampai Rp10 jutaan. Mulai tahun 2024 sudah disetorkan. Yang 4 Kasi dibagi rata, yang 3 Kadus (kepala dusun) juga rata. Sekdes dan kuwu beda. Total perangkat desa ada 10 orang, ditambah kuwu satu, jadi 11. Sebelumnya tidak ada lelang,” paparnya Hamzah saat ditemui bersama Kuwu Kasugengan Lor, Tedy.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kasugengan Lor, Sutrisno, menjelaskan tata kelola pemanfaatan aset desa dari TKD jenis bengkok yang dikelola melalui sistem sewa.
“Kalau dari bengkok per tahun, dari hasil sewa. Tahun sebelumnya, saya dapat sekitar Rp14 jutaan pertahun pada 2023–2024. Untuk tahun 2025 belum, karena masih menunggu. Lokasinya ada yang di wilayah desa kita, ada juga yang di desa tetangga,” tuturnya.
Sutrisno juga menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang atau pengelolaan TKD dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kita koordinasi dengan BPD. Bukan lelang terbuka, juga bukan tertutup, hanya melanjutkan saja,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPC LSM GPAB (Generasi Penggerak Anak Bangsa) Kabupaten Cirebon, M. Maulana, angkat bicara dan menyoroti penggunaan PADes yang bersumber dari TKD jenis bengkok untuk tunjangan insentif tambahan aparatur desa.
“Pemberian tunjangan insentif tambahan aparatur desa harus sesuai regulasi. Jika pemberian tunjangan dari bengkok tidak sesuai aturan atau terkesan dimonopoli, maka patut diduga adanya indikasi penyalahgunaan,” tegas Maulana yang akrab disapa Kang Sule.
Ia menegaskan bahwa regulasi telah mengatur batasan penggunaan dana tersebut.
“Pemberian tunjangan insentif tambahan aparatur desa tidak boleh lebih dari 30 persen. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016, Perbup Nomor 182 Tahun 2022, serta PP Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019,” jelasnya.
Kang Sule pun berharap agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan yang patut diduga mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), saya berharap BPD, Camat, dan DPMD segera melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap tata kelola PADes yang bersumber dari TKD. Khususnya Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, saya harap segera menindaklanjuti informasi ini. Apabila ada penyalahgunaan, ya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya saat dihubungi melalui Whatsapp. (Adiyan)





