TEGAL, Intijayakoran.com – Klarifikasi Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Tegal, Jawa Tengah, atas laporan dugaan penyimpangan pengadaan material jalan tahun anggaran 2024 dan 2025 dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan.

Klarifikasi (jawaban) tersebut belum secara rinci menjawab selisih anggaran atas temuan media.

Sebelumnya, Intijayakoran.com bersama Media Dinamika melayangkan surat klarifikasi tertulis bernomor 495/K.Ter/M.IJK/12/2025 tertanggal 25 November 2025 kepada Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Tegal.

Surat itu memuat dugaan potensi kerugian negara dalam pengadaan bahan dan material jalan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 2,49 miliar untuk dua tahun anggaran.

Dalam surat pelaporan tersebut, media memaparkan rincian kontrak pengadaan material tahun 2024 dengan nilai total Rp 3,77 miliar. Setelah dikurangi pajak, nilai real cost disebut sebesar Rp 3,34 miliar.

Namun berdasarkan survei lapangan, material yang terpasang diduga hanya sekitar 70 persen, sehingga muncul selisih nilai kontrak sekitar Rp 1 miliar.

Hal serupa juga disampaikan untuk tahun anggaran 2025. Dari total nilai kontrak pengadaan sebesar Rp 5,59 miliar, nilai real cost dihitung sekitar Rp 4,96 miliar.

Temuan media menyebutkan realisasi pemasangan material di lapangan kembali hanya sekitar 70 persen, sehingga memunculkan dugaan selisih anggaran sebesar Rp 1,48 miliar.

Atas laporan tersebut, Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Tegal melalui surat klarifikasi bernomor 600/24 tertanggal 8 Januari 2026 yang ditanda tangani Kepala Balai Teguh Dwi Haryanto menyatakan bahwa sebagian data yang disajikan media benar dan sebagian lainnya dinilai kurang tepat.

Namun, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci bagian data mana yang dianggap keliru.

Pihak balai juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pengadaan bahan dan material jalan serta jembatan telah dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Selain itu, disebutkan bahwa pekerjaan tahun anggaran 2024 dan 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan tidak ada temuan.

Meski demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama terkait besaran selisih anggaran yang dihitung berdasarkan survei lapangan, serta apakah selisih tersebut telah dikembalikan ke kas negara, apabila terbukti terjadi kelebihan pembayaran.

Surat klarifikasi awak media sebelumnya secara eksplisit meminta penjelasan disertai data pendukung terkait kebenaran temuan, serta status pengembalian potensi kerugian negara.

Namun, dalam surat balasan balai, tidak ditemukan lampiran atau uraian teknis yang merinci perhitungan pembanding terhadap temuan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Tegal terkait permintaan data rinci yang diminta media. Intijayakoran.com akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (F. Sihombing)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *