CIREBON, Intijayakoran.com – Dugaan penyimpangan dalam tata kelola Pendapatan Asli Desa (PADes) Keduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah perangkat desa mengakui bahwa pengelolaan tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya.

Pengakuan tersebut terungkap pada Senin, 24 November 2025, saat wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada perangkat desa setempat.

Bandi, salah satu perangkat Desa Keduanan, menyebut bahwa dirinya dan sejumlah perangkat lainnya menerima tunjangan insentif dari tanah bengkok. “Kami mendapatkan 2,5 bau, mandor juga sama. Untuk sekdes sekitar 4 bau, dan kuwu sekitar 8 bau,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa nilai sewa tanah bengkok tersebut tidak dilelang secara terbuka. Tanah-tanah itu, menurut dia, dikelola atau disewa langsung oleh warga tanpa melalui proses lelang resmi. “Karena petaninya warga sendiri dan hasil lelang tetap kami setorkan ke bank, lalu diambil lagi untuk kami. Harga sewanya variatif, ada yang Rp7 juta per bau, ada juga yang Rp8 juta,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Jarot, mandor desa, memberikan keterangan senada. “Sama, Pak. Untuk tunjangan dari bengkok sekitar 2,5 bau. Yang berbeda hanya kuwu dan sekdes. Selain itu, perangkat lainnya kurang lebih sama, 2,5 bau,” tuturnya.

Tanah kas desa (TKD) merupakan sumber penerimaan desa yang wajib dikelola sesuai mekanisme yang diatur dalam APBDes, dengan mengedepankan asas kepentingan umum serta kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Desa.

Namun, pengakuan para perangkat desa tersebut membuka dugaan bahwa pengelolaan TKD tanpa proses lelang resmi berpotensi melanggar regulasi dan menimbulkan penyalahgunaan PADes di Pemerintah Desa Keduanan.

Temuan ini memberi ruang bagi pihak berwenang dan pemangku kepentingan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *