INDRAMAYU, Intijayakoran.com — Sejumlah orang tua siswa SMK As-Salaam, Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, mengaku resah lantaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima penuh oleh siswa diduga dipotong sekitar Rp400 ribu per orang oleh kepala sekolah. Keluhan itu terekam wartawan dan kini menjadi sorotan publik.

Padahal pemerintah telah menegaskan melalui Persejen Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2021 dan Persejen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 bahwa dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Regulasi itu secara gamblang melarang sekolah memungut, mengambil, ataupun mengalihkan dana PIP, termasuk dalih untuk biaya operasional sekolah.

Namun, ketika ditemui pimpinan redaksi Koran Inti Jaya pada 11 Oktober, Kepala SMK As-Salaam, Kholil membantah melakukan pemotongan. Ia berdalih pengambilan dana itu untuk membantu siswa lain yang belum menerima PIP. “Kami tidak memotong, Pak. Itu untuk membantu siswa yang belum dapat PIP. Lagi pula banyak sekolah lain yang melakukan hal yang sama,” kata Kholil.

Ia juga mengklaim keputusan itu hasil musyawarah dengan orang tua dan komite sekolah. “Kalau ada orang tua yang bilang dipotong, tolong hadirkan kesini siapa orangnya,” ujarnya menantang.

Seorang ASN yang juga pendidik menilai pernyataan kepala sekolah justru menguatkan dugaan penyimpangan. “Dia sendiri bilang untuk membantu siswa yang belum dapat PIP. Itu berarti dana dialihkan, dan itu jelas dilarang. Dia juga menyebut ada rapat dengan orang tua dan komite. Itu seperti pembenaran. Artinya, dugaan pemotongan itu nyata,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menegaskan aturan pemerintah sangat jelas: dana PIP tidak boleh dipotong dengan dalih apa pun. Mengenai apakah tindakan itu dapat dikategorikan pungli atau korupsi, ia menyebut penilaian ada di tangan aparat penegak hukum. “Dinas Pendidikan Jawa Barat, kepolisian, dan kejaksaan harus turun tangan. Jangan ada tebang pilih. Kalau benar terbukti, pelakunya harus diproses hukum. Wartawan tinggal mengawal dari penyelidikan sampai penyidikan,” katanya.

Sumber itu menutup komentarnya dengan menyarankan wartawan meminta keterangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX yang membawahi Kabupaten Majalengka dan Indramayu. “Tanyakan saja, apakah dana PIP boleh dipotong? Jawabannya pasti tidak,” ujarnya. (TIM)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *