CIREBON, Intijayakoran.com – Terkait pengelolaan dana desa, serta pembagian hasil usaha BUMDes sebesar 20% yang diduga tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Dari sumber yang bisa dipertangungjawabkan menegaskan permintaan kejelasan terhadap realisasi pembangunan yang bersumber dari dana desa, termasuk volume pekerjaan, manfaat hasil kegiatan, serta dasar perhitungan bagi hasil BUMDes.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum bisa menjelaskan secara administrasi.
“Kami menilai tidak adanya tanggapan dari pihak desa merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana desa bersumber dari uang rakyat, maka penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Agus, warga setempat.
Agus menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada transparansi dan kejelasan dari pemerintah desa terkait penggunaan dana desa, TKD, dan BUMDes.
Agus juga mengingatkan bahwa keterbukaan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi amanat undang-undang yang harus dijalankan tanpa kompromi.
“Jika terus dibiarkan tertutup, kami tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten bahkan ke aparat penegak hukum,” tutupnya. (Koko ocim)





