CIREBON, Intijayakoran.com — Aroma kejanggalan tercium dari proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipager milik UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, Jawa Barat. Proyek senilai Rp1,54 miliar yang digarap CV. Banyu Sari Mukti itu kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis di lapangan. Dugaan penggunaan material bekas hingga absennya papan proyek membuat pelaksanaan pekerjaan ini diselimuti tanda tanya besar.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebagian material lama, yang seharusnya dibuang jauh sesuai prosedur, justru tampak kembali digunakan untuk pekerjaan perbaikan saluran. Tak hanya itu, metode pengerjaan adukan beton disebut-sebut dilakukan secara manual tanpa bantuan concrete mixer, sebuah praktik yang berpotensi menurunkan mutu konstruksi dan memperpendek usia bangunan irigasi.
Lebih jauh, pekerjaan di sejumlah titik dilaporkan tidak menggunakan galian pondasi sebagaimana ketentuan teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hanya bagian yang terlihat oleh mata publik yang digali sebagaimana mestinya. “Ini pekerjaan asal-asalan. Kalau seperti ini, jangan harap irigasi bisa bertahan lama,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di sekitar lokasi proyek.
Kondisi di lapangan juga memperlihatkan pekerja yang tidak dibekali alat pelindung diri (APD). Praktik ini bukan hanya melanggar aturan keselamatan kerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana dan pejabat pembuat komitmen. Lebih mencurigakan lagi, dari titik awal hingga akhir pekerjaan, tak satu pun papan proyek ditemukan terpasang. Ketiadaan informasi publik ini menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut berstatus “siluman.”

Ketua Umum LSM GRASI, Mardi Malau, menilai bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki penggunaan anggaran dan mutu pekerjaan. “Kami mendesak Komisi 3 DPRD Jawa Barat dan aparat hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek PSDA ini. Ada indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan RAB,” tegas Mardi kepada wartawan.
Menurut Mardi, temuan di lapangan menandakan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Ia menilai bahwa praktik pengulangan material lama serta pekerjaan manual tanpa peralatan standar jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas publik. “Ini uang rakyat. Kalau dikerjakan dengan cara seperti itu, sama saja mengkhianati kepercayaan masyarakat,” katanya menambahkan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, Dicki, tidak membuahkan hasil. Meski telah dihubungi beberapa kali, pejabat tersebut memilih bungkam. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek irigasi yang semestinya menjadi tumpuan petani di wilayah Cirebon bagian timur itu.
Kini, sorotan publik tertuju pada Komisi 3 DPRD Jawa Barat yang membidangi pembangunan dan infrastruktur. Sejumlah anggota komisi dikabarkan tengah menyiapkan langkah untuk memanggil pihak UPTD PSDA Cimanuk Cisanggarung dan penyedia jasa. Publik menanti apakah desakan agar APH turun tangan akan berlanjut menjadi penyelidikan resmi, atau kembali berakhir dengan senyap di tengah derasnya aliran anggaran yang tak selalu jernih. (Tim)





