CIREBON, Intijayakoran.com —

Program rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I) Setupatok di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang digarap oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) melalui UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk–Cisanggarung, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp677.451.383,58, dimenangkan oleh CV Dwi Manunggal Perkasa, dan ditujukan untuk memperbaiki fungsi serta kinerja jaringan irigasi agar dapat mengalirkan air secara efektif dan efisien. Rehabilitasi ini juga diharapkan mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian dengan menekan kehilangan air akibat kebocoran atau pendangkalan saluran.

Namun, hasil pantauan Intijayakoran.com di lokasi proyek pada Rabu (15/10/2025) menemukan sejumlah kejanggalan. Di lokasi tidak terlihat adanya pengawas lapangan, baik dari pihak rekanan maupun dari dinas terkait.

Dari hasil investigasi, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Salah satu indikasinya adalah tidak adanya galian pondasi pada bagian saluran irigasi yang sedang dikerjakan. Selain itu, material hasil bongkaran sebelumnya diduga digunakan kembali, padahal dalam ketentuan pelaksanaan proyek, material bekas seharusnya dibuang untuk menjaga kualitas dan estetika pekerjaan.

Di lokasi proyek juga tidak ditemukan rambu lalu lintas atau papan informasi proyek yang biasanya menjadi bagian dari standar persiapan pekerjaan konstruksi pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan tanpa pengawasan ketat.

Selain itu, awak media juga tidak menemukan keberadaan pompa air yang menjadi salah satu persyaratan teknis dalam proses rehabilitasi jaringan irigasi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan.

Pengawasan yang lemah, baik dari pihak internal dinas maupun lembaga eksternal, dinilai menjadi faktor utama yang membuat pelaksanaan proyek rawan penyimpangan. Jika benar terjadi pelanggaran terhadap RAB atau spesifikasi teknis, maka hal itu berpotensi merugikan negara dan masyarakat petani sebagai penerima manfaat utama.

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, yang membidangi infrastruktur dan sumber daya air, saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan, menyatakan akan meminta klarifikasi dari Dinas SDA Provinsi Jawa Barat terkait laporan dugaan ketidaksesuaian tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari uang rakyat harus dikerjakan secara transparan dan sesuai aturan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDA Provinsi Jawa Barat maupun pihak pelaksana proyek, CV Dwi Manunggal Perkasa, belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi Intijayakoran.com melalui Korwil Jabar, Firman Sihombing meminta Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk meninjau langsung proyek tersebut dan memberikan instruksi kepada Dinas PSDA agar meningkatkan pengawasan di lapangan, terutama pada kegiatan yang dibiayai oleh APBD.

Tim investigasi masih terus menelusuri kegiatan di bawah UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk–Cisanggarung untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran publik. (Tim)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *