SEJAK terkuaknya dugaan Skandal Pendapatan Asli Desa (PADes) Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2015–2021, publik terus menyoroti dinamika pemerintahan desa yang dinilai sarat konflik kepentingan dan aroma tirani, diantaranya adalah:

Keberadaan Sosok Sekretaris Desa: Keberadaan Nur’aeni, Sekretaris Desa Setu Kulon, mendadak tidak lagi tampak batang hidungnya Kantor Pemerintah Desa, sehingga publik bertanya-tanya keberadaan sosok Nur’aeni. Beberapa sumber menyebutkan ia tengah menjalani proses persalinan. Namun, di balik ketidakhadirannya, muncul dugaan kuat bahwa Nur’aeni menjadi bagian dari akar persoalan dalam Skandal PADes Setu Kulon.

Dugaan Keterlibatan Nur’aeni: Nur’aeni diduga tidak hanya terlibat dalam persoalan pengelolaan PADes, tetapi juga ikut mengatur perkeliruan juknis dan regulasi pemilihan BPD di era Kuwu Joharudin yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Selain itu, rekam jejaknya juga pernah tercoreng oleh masalah tabungan siswa dan siswi, di mana ia diduga pernah berpura-pura depresi untuk menghindari tanggung jawab atas kemarahan para wali murid yang baru-baru ini pernah mengrduk Pemdes Setu Kulon.

Sosok Senior di Pemerintahan Desa: Sebagai bagian dari sejarah internal Pemerintah Desa Setu Kulon sejak sebelum era Kuwu Yosep Anandi (2016–2021) dan Kuwu Joharudin (2022–2029), Nur’aeni dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman panjang dalam urusan administrasi pemerintahan desa.

Ambisi Politik Nur’aeni dalam Pilwu Serentak 2021: Berbekal pengalaman itu, Nur’aeni mencoba peruntungan dengan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kuwu Serentak (Pilwutak) tahun 2021 yang diikuti oleh 135 desa di Kabupaten Cirebon. Namun, perjalanannya tidak mulus. Dari lima calon kuwu, dua di antaranya memiliki kekuatan politik yang cukup besar, yaitu Yosep Anandi (petahana periode 2016–2021) dan Joharudin yang dianggap sebagai supir siaga desa, yang kemudian berhasil keluar sebagai pemenang dan menjabat sebagai Kuwu definitif periode 2022–2027-2029 tambahan 2 tahun setelah adanya perubahan masa jabatan berdasarkan revisi Undang-Undang Desa.

Awal Pemerintahan Joharudin dan Upaya Rekonsiliasi: Pasca Pilwutak, Kuwu Joharudin berupaya menjalankan roda pemerintahan dengan semangat rekonsiliasi. Ia tetap mempertahankan Nur’aeni sebagai Sekretaris Desa demi kepentingan bersama dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Namun langkah itu justru menjadi serangan politik bagi Joharudin, karena konflik kepentingan didominasi orang lama.

Manuver Politik dalam Pemilihan BPD: Selang beberapa bulan setelah pelantikan Joharudin, Nur’aeni melakukan manuver strategis dengan mendorong percepatan pemilihan anggota BPD dengan alasan waktu yang sempit. Ironisnya, hasil pemilihan tersebut justru menempatkan Yosep Anandi sebagai Ketua BPD Setu Kulon. Proses pemilihan itu diduga tidak melalui mekanisme regulasi yang semestinya. Lebih mencengangkan lagi, struktur BPD baru ternyata diisi oleh empat mantan anggota BPD periode 2016–2021 di era Yosep Anandi, yaitu Waklan, Khumaedi, Didin Fachrudin, dan Iskandar.

Gerbong Lama Masih Dominan: Secara politik, posisi Joharudin kian terjepit. Ia dikepung oleh gerbong lama, baik dari struktur perangkat desa maupun BPD.
Perangkat lama yang masih bertahan di pemerintahan Joharudin di antaranya: Nur’Aeni, Supriyatin, Abdul Mukti, Bangkit Mulya (diberhentikan), Dedek Burhanudin (almarhum), Nasrikin, Arifin, dan Dedi Supriyadi. Dominasi gerbong lama ini membuat peta politik Pemdes Setu Kulon mudah dibaca publik sebagai konflik kepentingan yang terstruktur.

Konflik Internal dan Pemecatan Massal: Kondisi internal yang semakin memanas membuat Joharudin melakukan pemecatan massal tujuh perangkat desa, termasuk Nur’Aeni. Enam di antaranya (Nur’Aeni, Supriyatin, Abdul Mukti, Bangkit Mulya (diberhentikan), Dedek Burhanudin (almarhum), Nasrikin, Arifin, dan Dedi Supriyadi) kemudian menempuh upaya jalur hukum ke PTUN Bandung dan gugatan mereka (perangkat desa) dikabulkan. Kemenangan tersebut justru memperburuk situasi, menimbulkan gejolak pelayanan publik dan menghambat pencairan APBDes karena ketegangan internal belum mereda.

Dampak Pemecatan dan Pemberhentian Sementara: Kondisi Pemerintah Desa Setu Kulon semakin tidak stabil. Pemerintah Kabupaten Cirebon pun memberhentikan sementara Kuwu Joharudin selama kurang lebih tiga bulan untuk menyelesaiakan kewajibanya dan meredakan konflik.
Dalam masa itu, Camat Weru menunjuk Tanto Taufik Hidayat sebagai PLT Kuwu Setu Kulon. Namun, PLT tersebut justru melakukan penandatanganan kerja sama dengan salah satu provider jaringan sebelum menerima SK resmi dari Camat, yang menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh PLT: Manuver PLT tersebut ditengarai ditunggangi oleh oknum tertentu untuk memperkeruh situasi.
Tidak berhenti di situ, muncul dugaan penyalahgunaan uang Tanah Kas Desa (TKD) tanpa melalui prosedur regulasi yang sah. Selain itu, sebelum menajdi PLT, ia juga pernah diduga mengambil Siltap perangkat desa dengan cara tipu muslihat. Kasus ini pun akhirnya bergulir ke ranah hukum dan kini ditangani oleh Unit Tipidkor Polresta Cirebon.

Upaya Pelengseran dan Kembalinya Joharudin: Isu pemberhentian tetap terhadap Joharudin sempat mencuat, bahkan beberapa pihak mendorong agar segera dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu). Namun, keberuntungan masih berpihak padanya. Joharudin diaktifkan kembali sebagai kuwu definitif oleh Bupati Cirebon setelah masa pemberhentian sementara berakhir.

Ujian dan Simpati Publik: Kendati telah diaktifkan, Joharudin tetap menghadapi tekanan konflik dari kelompok elit lama yang masih berupaya menggulingkannya. Namun di sisi lain, dukungan masyarakat mulai tumbuh kembali. Publik menilai Joharudin sebagai pemimpin yang berani mengungkap “borok lama” pemerintahan desa setu kulon dengan beberapa bukti permulaan yang cukup komplit terhadap dugaan skandal PADes sejak 2015 justru dianggap sebagai langkah positif menuju transparansi dan keadilan oleh beberapa element masyarakat.

Skandal PADes sebagai Formula Awal Pemberantasan KKN: Terkuaknya skandal PADes sejak tahun anggaran 2015 di era Joharudin menjadi harapan baru bagi masyarakat Setu Kulon, bahkan hingga tingkat kabupaten. Banyak pihak menilai bahwa apa yang terjadi di Setu Kulon dapat menjadi formula awal dalam strategi pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tingkat desa, khususnya penyalahgunaan PADes. Masyarakat berharap pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum di tingkat lokal maupun nasional menindaklanjuti kasus ini secara transparan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang, khususnya pemeriksan masa akhir jabatan kuwu terkait aset desa seperti titsara dan bengkok merupakan sumber PADes yang tidak terpisahkan dari APBDES.

Jika kasus ini ditangani dengan serius dan terbuka terhadap masyarakat oleh pihak berwajib, maka kasus PADes Setu Kulon dapat menjadi titik balik reformasi tata kelola PADes di Kabupaten Cirebon yang merupakan cerminan kecil di Indonesia secara umum. (Adiyan, Wartawan Intijayakoran.com Biro Cirebon)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *