PANGANDARAN, Intijayakoran.com-

Untuk meningkatkan program pemerintah wajib belajar 12 tahun , maka dengan itu pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran yang berbentuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang disalurkan ke rekening masing masing sekolah di seluruh Indonesia.

Laporan Firman Sihombing, Korwil Jabar

Bantuan dana BOS ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Bantuan dana BOS juga dapat digunakan untuk melatih dan mengembangkan talenta siswa berprestasi, memperkuat manajemen internal, meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas ekosistem pendidikan.

Selain itu, dana BOS yang merupakan bagian dari program bantuan pendidikan bernama BOSP juga mencangkup pengunaannya untuk dipergunakan kegiatan sarana dan prasarana dan kegiatan fisik untuk pemeliharaan ruang sekolah, dan beberapa item lainnya untuk menunjang kualitas pendidikan.

Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan. Hal ini berarti informasi mengenai penggunaan dana BOS harus terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak terkait, termasuk masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS penting untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana tersebut dalam mendukung kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan. Informasi mengenai dana BOS, seperti besaran dana yang diterima, rincian penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban, harus dapat diakses oleh masyarakat, misalnya melalui papan pengumuman sekolah, website sekolah, atau portal resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Mengacu pada PERMENDIKBUD NO.06 Tahun 2021 juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan bahwa sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat.

Namun berbeda dengan SMA Negeri 1 Pangandaran. Analisa dari awak media ini diduga kuat anggaran dana BOS yang diterima oleh SMAN 1 Pangandaran jadi ajang bancakan, pasalnya banyak pengeluaran yang tidak masuk di akal, salah satunya penggunaan nominal unik di poin pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca tahun anggaran 2024 tepatnya pada tahap 2.

Pihak sekolah menganggarkan sebesar Rp 52.450.100, logikanya barang apa yang bisa dibelanjakan dengan uang Rp.100.

Hal tersebut merupakan sebuah siasat untuk mengelabui dan mensetarakan agar jumlah anggaran yang diterima sama dengan jumlah yang dikeluarkan.

Sebelumnya awak media ini sudah mengirimkan surat konfirmasi tertulis ke kampus SMAN 1 Pangandaran 16 Juni 2025, perihal dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS tepatnya pada tahun 2024, dan pada tanggal 17 Juni 2025 media Intijayakoran.com mendapatkan balasan ataupun jawaban dari pihak sekolah SMAN 1 Pangandaran melalui humasnya, Wismawati via WhatsApp, namun jawaban tersebut bukan lah hal yang diinginkan oleh awak media ini, karena jawaban dari pihak sekolah tidak masuk akal dan tidak logika.

Berikut jawaban surat yang dikirimkan ke WhatsApp awak media ini, “Menindaklanjuti surat dari Redaksi Koran Inti Jaya dengan tanggal surat tertanggal 16 Juni 2025 Nomor Surat 255/K.Ter/M.IJK/06/2025 perihal klarifikasi terhadap realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMAN 1 Pangandaran, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.

Namun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, laporan keuangan dana BOS merupakan dokumen yang diatur dalam mekanisme pertanggungjawaban kepada pemerintah dan instansi terkait, sebagaimana diatur dalam:

1. Permendikbud nomor 63 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menyebutkan bahwa laporan BOS disampaikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi terkait.

2. Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, yang dalam pasal 16 huruf g menyebutkan bahwa informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, termasuk informasi keuangan yang bersifat rahasia, tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.

3. Penggunaan Dana BOS sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 63 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS dan pembelanjaan dana BOS sudah melalui mekanisme SIPLah.

4. Dana BOPD yang diterima oleh sekolah melalui mekanisme UP/GU/LS dan digunakan untuk kebutuhan rutin (fixed cost).

5. Seluruh Penggunaan Dana BOS dan BOPD tahun 2024 sudah kami laporkan bahkan rutin diadakan Rekonsiliasi LPJ BOS serta BOPD oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII.

6. Sesuai dengan petunjuk dan arahan Gubernur Jawa Barat, bahwa tidak ada pungutan untuk kegiatan Perpisahan dan kegiatan lainya.

Sebagai bentuk transparansi, sekolah telah melaksanakan kewajiban publikasi ringkasan penggunaan dana BOS melalui papan pengumuman sekolah”.

Melihat jawaban poin nomor 2 diatas sempat membuat awak media ini kebingungan, sebab yang dipertanyakan bukan rahasia pribadi melainkan anggaran pusat atau Dana BOS yang sifatnya harus terbuka .

Jawaban dari SMAN 1 Pangandaran tentang cara pengelolaan dana BOS awak media ini mencoba menghubungi kepala sekolah SMA N 1 Pangandaran, Drs.H.Sukirman, S.T,M.Si melalui telepon genggam namun Kepala Sekolah sekolah olah tidak menerima suara yang jelas , namun ketika awak media ini mencoba lebih keras lagi kepala sekolah langsung merespon , dan terputus kembali.

Pantang mundur pantang menyerah, awak media ini mencoba menghubungi kembali Kepala Sekolah SMAN 1 Pangandaran, “Sekarang sinyalnya sudah jelas , apa yang perlu dipertanyakan” ungkapannya saat komunikasi.

Awak media ini mencoba mendapatkan jawaban yang lebih jelas atas surat yang dikirimkan ke SMAN 1 Pangandaran, namun pertanyaan dengan jawaban tidak berkesinambungan, Sukirman dalam obrolannya menjelaskan bahwa sekolahnya di Tahun kemarin sudah diperiksa oleh POLDA JABAR , namun belum mendapatkan hasil terkait pemeriksaan tersebut, lebih lanjut Sukirman memaparkan bahwa pihak sekolah kami bekerja sama dengan 70 media per bulanya, dan kami memberikan uang kantong terhadap media yang datang bervariasi ada yang Rp 50.000 bahkan Rp 100.000.dan kemudian Sukirman langsung kedatangan tamu, dan langsung menutup telepon genggamnya.

Di tempat Lain Mardi Malau selaku ketua umum LSM GRASI mengutuk dan mengecam keras , Apabila hal tersebut sampai benar maka kami selaku pemerhati pendidikan tidak akan segan segan melaporkan nya ke pihak Aparat Penegak Hukum, dan terkait pemberian uang yang Rp 50.000 sampai dengan Rp.100.000 perlu di selidiki, sebab Dana BOS diperuntukkan untuk kebutuhan sekolah bukan untuk ongkos oknum oknum yang mengaku sebagai wartawan Ungkap Mardi Malau diruang kerjanya.

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *