BREBES, Intijayakoran.com-

Furqon selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes. melalui Yayuk Pujirahayu Ningsih selaku Kabid ketahanan pangan dan penyuluhan secara tegas bahwa bantuan beras dari pemerintah tidak dipungut biaya. Apapun dalilnya tidak boleh ada pungutan dalam bantuan beras ini. “Dilarang keras ada pungutan,”tegas Yayuk, Selasa 15 Oktober 2024.

Menurutnya, dropping beras 10 kg untuk warga Kabupaten Brebes dengan status kemiskinan ekstrem, untuk 232.768 penerima sudah seringkali diinformasikan oleh PJ Bupati kepada Kepala Desa melalui rapat yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan ketahanan Kabupaten Brebes Jawa Tengah bawah tidak boleh ada keluhan yang terjadi disaat proses pengiriman, untuk itu harus ditimbang pada saat penerimaan beras dan tidak boleh ada pungutan apapun yang menyertai pengiriman beras itu.

Menurut Yayuk, sejak awal disampaikan kepada Kepala Desa atau Lurah, kalau perlu saat datang ditimbang terlebih dahulu.

Mengenai pungutan atau iuran lain yang menyertai beras dikatakan Yayuk tidak boleh dilakukan oleh pihak desa.

Dikatakan Yayuk bahwa pungutan sebesar 5000 atau 10. 000 tidak boleh dilakukan atas dasar apapun, sekalipun itu untuk sumbangan disertai karcinls seperti PMI.

Sumbangan yang dimintai pada warga miskin, tidak dibenarkan, apalagi pada saat penerimaan bantuan beras 10 kilo.

Yang mengirim beras adalah kewenangan Pusat adalah JPL, dan JPL selaku pengirim, yang bertugas mengirimkan sampai ke keluarga penerima manfaat.

“Fungsi Dinas Pertanian adalah mengecek kualitas, kuantitas, sosialisasi, koordinasi,”jelasnya.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah melaksanakan sesuai juknis sudah dilaksanakan oleh PJ Bupati dan Dinas Pertanian dan ketahanan pangan.

Sumbangan yang menyertakan beras 10 kilo dari Pemerintah desa atau kelurahan jelas salah.

Pihaknya melalui perwakilan Kepala Desa yakni Camat sudah mewanti-wanti dan berulang kali menyampaikan tidak boleh melakukan hal itu.

“Kalaupun nanti ada pelanggaran di lapangan, itu berarti di luar kontrol dan juklak juknis yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan sampai memberatkan warga selaku penerima manfaat,”tegas Yayuk
(Endi)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *