INDRAMAYU, Intijayakoran.com-
Dugaan terjadinya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dalam pengelolaan dana hibah dari Pemkab Indramayu untuk Bawaslu Kabupaten Indramayu Jawa Barat sebesar Rp 20 milyar melebar dan menjadi isu liar yang terus memanas.
Terbaru dikabarkan, bahwa SMSI Kabupaten Indramayu menemukan data pengeluaran yang dinilai tak wajar untuk pos pengeluaran sewa kantor atau sekretariat Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan sewa kantor Bawaslu sebesar 2 milyar lebih persisnya Rp 2.030.000.000.
“Kami temukan data untuk angka pengeluaran sewa kantor di Bawaslu Indramayu sebesar Rp 2.030.000.000. Perinciannya, untuk sewa 31 kantor Panwascam sebesar 2 milyar dan Bawaslu Kabupaten Indramayu sebesar 30 juta. Kami masih mendalami temuan ini,”jelas Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz kepada Intijayakoran.com, Senin 14 Oktober 2024.
Menurutnya, pengeluaran untuk sewa sekretariat dinilai tak wajar dan sangat janggal jika dibuktikan dengan fakta harga sewa untuk bangunan rumah dikota mangga. Hitungannya, jika pengeluaran sewa sebesar 2 milyar untuk seluruh kantor Panwascam yang berjumlah 31 kantor, berarti satu sekretariat sewanya Rp 64,5 juta per tahun.
“Ini angka yang tidak rasional dan menjadi catatan kita untuk bahan pengaduan,” tegas Ihsan.

Sayangnya, lanjut Ihsan, Pengurus SMSI yang dikomandoi langsung dirinya pada hari ini (Senin, 14 Oktober 2024) yang berniat audensi datang ke kantor Bawaslu Indramayu tidak bisa ketemu dengan Ketua Bawaslu, Ahmad Tabroni. Padahal jika bisa bertemu ingin mengklarifikasi dan menanyakan langsung sejumlah temuan pengeluaran tak wajar yang diduga berbau korupsi terkait pengelolaan dana hibah tersebut, salah satunya pengeluaran untuk sewa sekretariat Panwas sebesar 2 milyar lebih.
“Kalau ketemu ketua, saya juga ingin mempertegas status keberadaan kantor Bawaslu Indramayu ini, apakah sewa apa pinjam pakai karena itu bangunan milik negara,”tegas Ihsan yang mengaku heran dengan munculnya anggaran untuk sewa kantor Bawaslu Indramayu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni mengaku kaget adanya kabar pengeluaran untuk sewa kantor sebesar 2 Milyar lebih. Menurutnya, kantor Bawaslu gedung milik negara dan statusnya pinjam pakai tanpa ada sistem sewa.
“Maaf mas, saya posisinya ada diluar kota. Sebenarnya, untuk menjawab pengelolaan anggaran itu bukan domain saya, yang pas menjawab mestinya ASN atau PNS dari sekretariat Bawaslu Indramayu. Tapi saya hanya bisa berkata, Astagfirullah itu fitnah besar jika ada anggaran untuk sewa kantor Bawaslu dan Panwascam sebesar Rp 2 milyar lebih. Ini sudah penggiringan opini negatif ke pribadi saya dan Bawaslu Indramayu,”jelas Ahmad Tabroni melalui seluler pribadinya kepada wartawan ini, Senin (14/10) sambil mengatakan bahwa dirinya berada di Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, sebesar Rp 20 miliar menjadi perhatian publik dan dinilai bermasalah.
Pasalnya anggaran untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu berdasarkan NPHD nomor 900/533/Kesbangpol dan nomor 197/KU.00/K.JB-09/11/2023 yang ditandatangani pada 9 Nopember 2023 patut untuk ditelusuri keabsahan penggunaan anggaran sesuai dengan Permendagri nomor 89/PMK.05/2016 tentang tatacara pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Seperti diketahui, Nota Kesepakatan Hibah yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina mewakili Pemkab Indramayu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni, dicairkan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen atau setara Rp 8 miliar dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD pada tahun 2023. Pencairan tahap 2 sebesar 50 persen atau setara Rp10 miliar dicairkan 4 bulan sebelum pemungutan suara dan tahap ke 3 dicairkan sebesar 10 persen atau setara Rp2 miliar dicairkan 1 bulan sebelum pemungutan suara.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz mengatakan, penggunaan dana bantuan hibah diduga banyak yang janggal dan berbau KKN. Dari temuannya, ada beberapa item penggunaan yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Pengadaan mebeler setiap Panwascam tidak menggunakan mekanisme lelang. Ini patut kita telusuri,”kata Ihsan.
Menurutnya, pelaksanaan NPHD yang merupakan bentuk perhatian Pemkab Indramayu guna kelancaran dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 menjadi pertanggung jawaban secara mutlak oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 NPHD yang ditandatangani.
Dijelaskan Ihsan, dalam ketentuan NPHD yang telah disepakati, Bawaslu Indramayu telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan dipergunakan sesuai dengan NPHD serta bertanggung jawab baik secara formil maupun materil terhadap penggunaan belanja hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Membaca NPHD pasal 5 ayat 2, Ketua Bawaslu Indramayu berkewajiban melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, kami sebagai pengusaha media menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan publikasi media yang menyangkut urusan biaya sosialisasi dan lain lain,” tuturnya.
Ia menegaskan, berbicara belanja publikasi media, seharusnya PA Bawaslu Indramayu menggunakan mekanisme sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pasal 38 ayat (1)Perpres 12/2021 menyebutkan, metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, meliputi E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender. Pada ayat (2) ditegaskan jika E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring. Ini yang nanti akan kita lihat,” tuturnya.
SMSI Indramayu, sebagai wadah organisasi atau kumpulan pengusaha media tidak pernah mendapatkan penawaran e-katalog ataupun toko daring pengadaan barang dan jasa untuk publikasi maupun kegiatan sosialisasi berkaitan dengan peningkatan partisipasi pemilih ataupun bentuk publikasi lainnya.
“Maka kami sedang mempelajari perangkaan bentuk kegiatan yang diusulkan Bawaslu Indramayu kepada Pemkab Indramayu melalui Badan Kesbangpol,” terang Direktur Utama PT Media Pantura Group ini.
Ia akan mengingatkan Bawaslu Indramayu terkait penggunaan anggaran NPHD sebesar Rp20 miliar agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Termasuk peran serta Inspektorat dalam melakukan revieu atas penggunaan dana hibah tahap 1.
“Ketua Komisi 1 agar bisa mengatensi pemanggilan terhadap Bawaslu terkait beberapa mata anggaran yang tidak dipergunakan dengan baik, contoh penertiban APK, Sosialisasi yang digabung menjadi satu dapil yang seharusnya setiap kecamatan. Nanti malam kita akan rapat internal SMSI untuk memastikan gerakan kedepan, bisa jadi kami melakukan unjuk rasa menyikapi masalah ini,”tegas Ihsan. (Cho)





