Ronggur SH; Perlu Perhatian Pihak APH Untuk Tindaklanjuti Pekerjaan Cikajang

GARUT, Intijayakoran.com

Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk yang dimenangkan oleh PT. Fauzan Putra Perkasa dengan Nilai kontrak Rp. 24.108.149.993,00 terkesan sarat dengan KKN. Pasalnya sebagian besar kegiatan yang ada di kabupaten Garut di wilayah IV BPJJ, provinsi Jawa Barat di dominasi oleh PT.FPP.

Bedasarkan pantauan media ini, perusahaan tersebut diduga perusahaan kukutan PPK.

Ketika tim media ini mencoba klarifikasi hal tersebut ke PPK, Budi (42) melalui telepon seluler mengatakan, dari beberapa kegiatan menjelaskan bahwa PT. FPP menang karena mendapatkan harga penawaran terendah. Selain itu tentunya harga penawaran terendah bukanlah menjadi salah satu patokan, namun tentu juga harus di barengi dengan KD atau Kemampuan Dasar dari perusahaan tersebut.

Namun faktanya, pantauan Intijayakoran.com terungkap, PT. FPP memenangkan paket khususnya di Kabupaten Garut lebih dari 3 pekerjaan. Diduga kuat ada kongkalikong antara PPK dengan pihak penyedia jasa. Selain itu disinyalir berbau monopoli.

Wartawan Intijayakoran.com ini mencoba mengunjungi lokasi proyek, tepatnya pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk. tim media ini menemukan kalau bekas atau hasil dari bongkahan hotmik tersebut di pergunakan kembali untuk pembangunan bahu jalan, bahkan mirisnya bekas hotmik tersebut di jual belikan ke warga sekitar, padahal anggaran untuk mobilisasi ataupun pembuangan ‘brangkal’ tersebut sudah di perhitungkan oleh pemerintah dan sudah masuk ke dalam jumlah nilai kontrak.

Anehnya, ketika hal tersebut di tanyakan ke Budi selaku PPK dari pekerjaan tersebut mengelak. Menurutnya, hasil bongkaran dari jalan tersebut sudah di buang, dan sebagian karena masih proses pengerjaan sementara bongkaran hotmik tersebut di kumpulkan menunggu pengangkutan.

“Aneh, fakta yang kami dapatkan di lokasi pekerjaan bahwa bongkaran hotmik tersebut di pergunakan untuk menutup bahu jalan, dan sudah mengeras, namun hal ini tidak di ketahui oleh Budi selaku PPK. Kuat dugaan melalui temuan tersebut Lemahnya pengawasan dari pihak BPJJ (Balai pengelolaan jalan jembatan) wilayah IV sehingga pihak penyedia jasa dengan leluasa menggunakan bekas material tersebut demi meraup keuntungan yang lebih besar,”ungkap warga sekitar proyek yang mengeluh akibat pekerjaan asal.

Menanggapi hal itu, Ronggur, SH selaku pemerhati dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara yang berpusat di Jakarta mengatakan, “Hal ini patut di pertanyakan dan di selidiki pihak oleh penegak hukum, untuk mencari kebenaran penggunaan anggara yang cukup besar tersebut yaitu mencapai Rp. 24.108.149.993,00,”tegas Ronggur SH.

Ditambahkan, pihaknya akan segera menindak lanjuti dan berkordinasi dengan pihak penegak hukum agar pekerjaan konstruksi tersebut di selidiki pihak APH.( Firman Sihombing)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *