INDRAMAYU, Intijayakoran.com –
Praktik monopoli dan KKN dalam proyek APBD di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu tahun 2024 sangat mencolok. Diduga kuat, salah satu kontraktor berinisial ‘D’ mendapat jatah proyek lebih dari 30 paket, baik yang digelar secara tender maupun proyek Juksung. Proyek yang dikerjakan kontraktor ‘D’ ini mayoritas adalah pekerjaan konstruksi jalan yang bersumber dari APBD tahun 2024 dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Terjadinya monopoli ini diduga kuat karena Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti, dengan oknum pengusaha ini berasal dari satu daerah yang sama, yaitu Kabupaten Kuningan.
Untuk memuluskan praktik monopoli ini, pengusaha D mengakali dengan memberikan sejumlah nama CV yang berbeda, di antaranya CV GUM, CV AK Gum, CV At, dan CV EEP, untuk ikut tender di Dinas tersebut. Bahkan, untuk mengelabui publik, CV EEP yang beralamat di wilayah Harjamukti, Cirebon, sengaja dipasang untuk mendapatkan proyek dari Dinas PUPR tersebut. Tak tanggung-tanggung, CV EEP juga mendapat proyek dengan nilai lebih dari Rp 2 milyar.
Munculnya monopoli proyek ini berdampak fatal. Sebagian kontraktor lokal mengeluh bahkan menderita, lantaran tidak mendapatkan paket proyek APBD, dan dampaknya adalah bangkrut serta tidak bisa memperpanjang kewajiban pajaknya.
“Gak aneh dan sudah bukan rahasia lagi, mas. Memang benar adanya proyek APBD tahun ini dikuasai pengusaha D, terutama di Dinas PUPR. Kami hanya mendapatkan paket yang sedikit, cipratannya saja. Coba cek berapa puluh paket yang didapat pengusaha D tahun ini. KKN dan monopoli ini seperti dilegalkan, mengerikan,” ungkap sejumlah kontraktor kepada Intijayakoran.com yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut mereka, sistem pengadaan paket yang bersumber dari APBD tahun ini dianggap sudah tidak sehat dan tidak adil. Pasalnya, dalam membagi proyek APBD, baik ke asosiasi maupun individu pengusaha, sudah tidak merata, bahkan terkesan mencolok di monopoli oleh sejumlah oknum kontraktor dan asosiasi tertentu.
“Jujur, saya saja cuma mendapatkan satu paket, itu pun hanya paket Juksung senilai Rp 130 juta. Itupun saya beli dari jatah asosiasi. Proyek tahun ini hampir seluruhnya diborong pengusaha D, mungkin totalnya mencapai 40 milyar,” terang kontraktor asal Kecamatan Sindang yang minta namanya tidak disebutkan.

Di tempat terpisah, Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, Agus Seha, mengecam keras munculnya kabar monopoli proyek di Dinas PUPR Indramayu. Ia mengaku prihatin atas munculnya kecurangan monopoli dalam proyek yang menggunakan uang negara. Agus mengaku geram dan akan mengawal kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta monopoli proyek ini ke pihak terkait dan akan membuat laporan resmi ke BPK-RI untuk diaudit serta membuat Dumas (pengaduan masyarakat) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya akan serius mengawal perkara monopoli proyek APBD tahun 2024 ini agar kasusnya bisa terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum. Kami pastikan bahwa Kadis PUPR Asep Abdul Mukti dengan pengusaha D ini ada kaitan satu rumpun dari daerah yang sama yang memungkinkan terjadinya KKN,” tegasnya sambil menambahkan bahwa dirinya sudah mengantongi data lengkap nama-nama pekerjaan yang diduga dimonopoli oleh pengusaha ‘D’.

Menurutnya, dari catatannya, CV Karya Agung Gumilar menangani pekerjaan konstruksi Cipancuh-Jaya Mulya dengan nilai Rp 1,4 milyar. CV Gumilar juga mengerjakan rekontruksi Jalan Juntikebon-Segeran senilai Rp 2,3 milyar, kontruksi jalan Gadingan-Segeran senilai Rp 1,9 milyar, dan CV Karya Agung Gumilar kontruksi Jalan Sekarmulya-Ranca Mulya senilai 949 juta, yang diduga dimiliki oleh satu kontraktor berinisial D dengan alamat Jalan Gatot Subroto, Perum Gerbang Kencana, Pekandangan-Indramayu.
“Temuan kami CV Att yang merupakan kroni pengusaha D dapat pekerjaan hampir 3 milyar, ini benar-benar pratik monopoli yang mencolok kotor. Kami sudah buat Lapdu ke KPK-RI kemarin agar bisa turun dan memerantas KKN serta monopoli proyek APBD tahun 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu,” tegas Agus Seha sambil menambahkan bahwa harta kekayaan Kepala Dinas PUPR Asep Abdul Mukti berdasarkan LHKPN hartanya naik 2 milyar dalam 2 tahun seletelah menjabat di Pemkab Indramayu termasuk mempunyai rumah mewah baru dikawasan perumahan elit diwilayah Desa Tambak-Indramayu.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti, tidak merespons persoalan dugaan monopoli ini. Saat dimintai keterangannya, yang bersangkutan memilih diam dan tutup mulut. Hingga berita ini ditulis pada Rabu malam (4/9), belum ada tanggapan terkait perkara monopoli tersebut. Begitu pun kontraktor berinisial ‘D’ memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Bahkan, saat dihubungi lewat telepon seluler, yang bersangkutan tidak menjawab. (Chong Soneta)





