CIREBON, Intijayakoran.com

Belum genap 100 hari masa pemerintahan Kuwu Desa Purwawinangun kini harus berhadapan dengan masalah yang menyangkut hukum. Pasalnya Bansos beras 10 kg bantuan dari pemerintah diduga tidak diberikan kepada yang berhak (keluarga penerima manfaat). Nyatanya oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Purwawinangun Bansos dialihkan kepada orang lain.

Menurut Sulaeman, Kuwu Desa Purwawinangun saat dikonfirmasi Senin 12 Februari, kepada awak media mengatakan, jika Bansos beras itu dari Jakarta, Pemerintah Pusat. “Contoh kaya haji Ali atau saya orang kaya menerima Bansos dialihkan ke orang miskin. Masa orang kaya dapat bantuan, engga etis seperti itu kang Simon, ” sanggah Kuwu Suleman.

Korban yang namanya dicoret dan bansosnya dialihkan
Korban yang namanya dicoret dan bansosnya dialihkan

Namun menurut tokoh pemuda RW 04 Blok Pabean Kulon yang meminta agar jatidirinya dirahasiakan mengatakan, Kuwu ngomong seperti itu bohong, ia kalau dialihkan ke orang lain itu sah sah saja tapi dengan catatan harus ada persetujuan dari pihak penerima. Coba saja Dulgani itu lempor tapi tidak dapat, terus Casmito tukang becak juga dialihkan ke orang lain, terus kaya anaknya Tubo penjual bolang baling dialihkan, Nendi juga. Kabarnya sedikitnya ada 90 orang yang namanya dialihkan tanpa diberi informasi dan dicoret secara sepihak.

“Itu pedagang kecil masa dialihkan. Maman meninggal dunia juga dialihkan, dan mereka ini terdaftar sebagai penerima Bansos, nyatanya tidak dapat bahkan ketika datang ke kantor desa ditolak dengan alasan tidak ada undangan. Pokoknya warga yang dulu tidak mendukung Kuwu tidak dapat Bansos yang mendukung walaupun tidak ada datanya dapat Bansos, ini sudah kepentingan pribadi bermuatan dendam politik. Nah berarti ini kan bukan hanya diduga ada penyimpangan namun disinyalir pemalsuan data, ” ungkapnya.

Disisi lain menurut Adi Sumano S.sos mantan Sekmat yang kini sudah purna bakti menyikapi masalah bantuan sosial beras ikut memberikan komentar. “Kalau acuannya adalah aturan jelas tidak bisa dialihkan, nah jika dialihkan itu harus ada persetujuan dari penerima sebelumnya , nah ini penting untuk dipahami oleh semua Kuwu yang baru menjabat agar berhati hati dalam penyaluran Bansos. Ingat jangan melihat itu pendukung ini bukan pendukung sebab urusannya bisa dipidanakan ” paparnya. (Tim )

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Wartawan nya kang simon gondrong yah…??
    Kang Kaji Walim, SH kalo berita naik harus sampe tuntas karena kepentingan rakyat itu diatas kepentingan jabatan.