SUMEDANG, Intijayakoran.com– Papan proyek di SMA Negeri Tomo, Kabupaten Sumedang, memuat kalimat yang terdengar mulia: pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah Pusat (P2SP). Namun, kenyataan di lapangan diduga keras berkata lain. Proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas senilai Rp2.000.474.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan oleh kontraktor, bukan oleh panitia sekolah sebagaimana amanat regulasi. Jika benar, maka ini adalah bentuk penyimpangan serius terhadap mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang berpotensi menyeret Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab.

Berdasarkan data pada papan proyek yang terpasang, pekerjaan yang diklaim sebagai “swakelola” tersebut mencakup lingkup yang cukup masif: rehabilitasi tiga ruang administrasi (Ruang Guru, Kepala Sekolah, dan Tata Usaha), rehabilitasi empat ruang kelas, rehabilitasi satu ruang Bimbingan Konseling, rehabilitasi satu toilet, serta pembangunan tiga ruang kelas baru. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 180 hari kalender, dimulai 23 Juni 2026, dengan nilai pekerjaan yang fantastis. Dalam skema swakelola yang benar, dana sebesar itu seharusnya dikelola langsung oleh sekolah melalui rekening sekolah dan dikerjakan secara gotong royong atau dengan memberdayakan masyarakat setempat, bukan diserahkan kepada pihak ketiga.

Praktik yang terjadi di SMA Negeri Tomo ini seolah menegasikan definisi dasar swakelola dalam peraturan perundang-undangan. Merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), swakelola didefinisikan sebagai cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau oleh organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat . Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun secara tegas menyatakan bahwa program revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui skema swakelola dengan dana yang disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara transparan oleh P2SP .
Seharusnya, dalam pelaksanaan swakelola, panitia sekolah memiliki kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pekerjaan. Panitia bertugas menyusun rencana anggaran biaya, jadwal pelaksanaan, memilih dan menetapkan pekerja sesuai keahlian, serta mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan . Pekerjaan utama dalam swakelola, terutama yang bersifat konstruksi, dilarang untuk dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain . Jika proyek ini benar-benar dikerjakan oleh kontraktor, maka telah terjadi pelanggaran prosedur yang fatal, karena dana APBN yang seharusnya memberdayakan ekonomi lokal dan masyarakat sekitar sekolah justru mengalir ke pihak ketiga.

Kritik paling tajam harus diarahkan kepada Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab P2SP. Kepala sekolah memiliki kewajiban untuk mengontrol dan memastikan bahwa bantuan revitalisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Kepala Sekolah membiarkan, atau bahkan menunjuk, kontraktor untuk mengerjakan proyek swakelola ini, maka ia telah melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi. Praktik semacam ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kepala sekolah seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap rupiah dana revitalisasi digunakan seefisien mungkin dan sesuai dengan peruntukannya.

Pengamat hukum, Dr. Walim, S.H., M.H., saat dihubungi secara terpisah, menyoroti bahwa esensi swakelola adalah kemandirian dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, jika pekerjaan swakelola dikerjakan oleh kontraktor, maka telah terjadi penyimpangan terhadap prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah. “Swakelola itu artinya dikerjakan sendiri oleh panitia atau masyarakat. Kalau kemudian ada kontraktor yang masuk dan mengerjakan, apalagi jika ada aliran dana yang tidak wajar, itu sudah kategori pelanggaran serius. Ini bisa menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara,” tegas Dr. Walim.

Dr. Walim menambahkan bahwa dalam konteks hukum, pelaksanaan swakelola yang diserahkan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Jika terbukti ada penyimpangan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepala sekolah dan panitia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini bukan hanya soal etika, tetapi soal kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menandatangani pembayaran dalam proyek ini,” ujarnya menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepala SMA Negeri Tomo terkait dugaan pelaksanaan proyek oleh kontraktor. Namun, fakta di lapangan dan papan proyek yang terpasang menjadi bukti awal yang kuat bagi publik untuk mempertanyakan integritas pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut. Jika swakelola hanya menjadi cap administratif semata, maka program prioritas nasional ini telah kehilangan makna substansinya. (Firman S)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *