Verifikasi Lapangan dari Disnaker Justru Belum Dilakukan?

INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Kondisi sarana dan prasarana ruang belajar di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) HYDUP Perkasa Jaya (HPJ) yang berlokasi di Jalan Raya Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan sejumlah pihak.

Fasilitas pembelajaran di lembaga tersebut diduga masih minim, belum memadai, dan jauh dari kata layak. Sayangnya LPK HPJ tersebut nekat membuka untuk umum dan sudah beroperasi.

Parahnya, lembaga tersebut juga dikabarkan belum mendapat izin resmi operasional dari dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, namun dalam dua bulan ini sudah beroperasi.

Pemilik LPK HPJ berinisial M mengakui bahwa lembaga pelatihan yang dikelolanya baru beroperasi sekitar satu hingga dua bulan. Ia menyebut kondisi ruang belajar yang belum sepenuhnya memenuhi standar operasional prosedur (SOP) berkaitan dengan usia operasional lembaga yang masih relatif baru.

“LPK kami baru berjalan satu sampai dua bulan. Wajar kalau ruang belajar mengajar belum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tutur M, dikutip Mediajabar.id, Senin, (19/10/2026).

M juga menyampaikan bahwa pihaknya mengaku telah memiliki izin dan legalitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan LPK. Ia turut menyebut lembaganya pernah mendapat peninjauan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan.

Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan perizinan dan proses verifikasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan kerja tersebut.

Berdasarkan konfirmasi tim media kepada pihak terkait, proses perizinan LPK HPJ disebut masih berjalan, dan verifikasi lapangan belum dilaksanakan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dinas dari bagian BLK/perizinan Disnaker Indramayu melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu waktu untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Kalau dari perizinan lagi proses mereka, Pak. Rencananya nanti akan ada verifikasi lapangan ke LPK setelah Bu Erni pulang dari umrah, Pak,” kata salah satu pegawainya, Samin lewat WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memperjelas status administratif LPK HPJ. Sebab, pengakuan pengelola mengenai kelengkapan legalitas perlu dibuka ke publik, tujuannya agar proses yang ditempuh puluhan calon tenaga kerja ke luar negeri legal dan berkekuatan hukum. Tahapan administrasi dan hasil verifikasi dari instansi yang berwenang perlu ditempuh.

Fasilitas Pembelajaran Menjadi Perhatian

Selain persoalan perizinan, kondisi ruang pembelajaran juga menjadi perhatian. Berdasarkan temuan, kegiatan belajar mengajar diduga berlangsung dengan fasilitas yang sangat terbatas.

Peserta terlihat duduk lesehan, sementara sarana seperti meja, kursi, dan papan tulis disebut belum tersedia dan sangat minim.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pembelajaran yang diterapkan, kesiapan fasilitas pendukung, serta kesesuaian pelaksanaan pelatihan dengan standar yang berlaku.

Meski demikian, penilaian mengenai pemenuhan standar penyelenggaraan pelatihan perlu didasarkan pada ketentuan yang relevan, jenis program pelatihan, serta hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Tidak tersedianya fasilitas tertentu di dalam ruang belajar saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Pengelola LPK diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai metode pembelajaran, fasilitas yang disediakan, tahapan pemenuhan persyaratan, serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Verifikasi lapangan juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, kondisi sarana dan prasarana, serta kegiatan pelatihan yang benar-benar berlangsung di lokasi.

Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat, khususnya peserta pelatihan dan orang tua, memperoleh informasi yang akurat sebelum mempercayakan pendidikan keterampilan atau pelatihan kerja kepada suatu lembaga.

“Apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, instansi terkait diharapkan menjelaskan tahapan yang harus diselesaikan dan melakukan pembinaan sesuai kewenangannya,” kritik Kusnadi, tokoh masyarakat setempat.

Menurut Kusnadi, keberadaan LPK pada prinsipnya memiliki peran penting dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi calon tenaga kerja agar mampu bersaing di dunia kerja. Oleh karena itu, aspek legalitas, kualitas pengajaran, kelayakan fasilitas, serta perlindungan kepentingan peserta perlu menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelatihan.

“Publik pun berhak mendapatkan kejelasan mengenai status operasional lembaga, terutama apabila proses perizinan dan verifikasi lapangan masih berlangsung,” tegasnya.

Intijayakoran.com membuka ruang klarifikasi bagi pemilik LPK HPJ untuk menyampaikan keterangan mengenai status perizinan dan legalitas dari Disnaker yang diduga masih berproses, serta rencana pemenuhan standar fasilitas pembelajaran yang belum memadai. (Cho/Red)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *