TASIKMALAYA, Intijayakoran.com — Dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya kembali mencuat. Kali ini, Kepala Dinas (Kadis) DKP3 diduga kuat melindungi stafnya yang bercokol di Bidang Peternakan, terkait dengan kegiatan paket yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau aspirasi anggota dewan. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa paket-paket Pokir tersebut diduga dibelanjakan oleh staf di bidang peternakan, bukan melalui mekanisme yang semestinya.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan paket yang bersumber dari Pokir anggota dewan diduga dikelola dan dibelanjakan secara sepihak oleh staf yang bercokol di Bidang Peternakan DKP3 Kota Tasikmalaya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi konflik kepentingan, mengingat paket Pokir seharusnya melalui proses perencanaan dan penganggaran yang transparan serta akuntabel. Dugaan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap praktik pengelolaan anggaran di dinas tersebut.
Upaya media ini untuk mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala DKP3 Kota Tasikmalaya menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp (WA), Kadis DKP3 tidak memberikan respons sama sekali. Yang lebih mengejutkan, nomor awak media Intijayakoran.com langsung diblokir oleh yang bersangkutan. Tindakan ini diduga kuat sebagai upaya menghindari pertanyaan kritis dan menutup ruang klarifikasi kepada publik, sekaligus memperkuat dugaan bahwa Kadis DKP3 berupaya melindungi stafnya yang diduga terlibat dalam penyimpangan paket Pokir.
Pengamat hukum menilai dugaan keterlibatan Kepala Dinas dalam melindungi staf yang diduga menyalahgunakan paket Pokir dapat menjeratnya dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Jika terbukti ada pembiaran atau perlindungan terhadap praktik penyimpangan, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah diminta segera memeriksa dugaan ini secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis DKP3 Kota Tasikmalaya, staf Bidang Peternakan yang disebut dalam dugaan, serta pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Semua pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah. (Korwil Jabar)





