TASIKMALAYA, Intijayakoran.com— Proyek pengaspalan jalan dan jembatan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp2,5 triliun kembali menyita perhatian publik. Sejumlah paket pekerjaan di lingkungan UPTD Wilayah Pelayanan IV dan V diduga mengalami cacat mutu serius, mulai dari aspal hotmix yang tidak melekat sempurna hingga munculnya bintik-bintik putih di permukaan jalan.

Salah satu perusahaan yang paling disorot adalah PT Nindya Karya Putri, pemenang paket Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Bts. Kota/Kab. Tasikmalaya (Cikunir)–Tasikmalaya dengan pagu Rp36,05 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun media ini, pekerjaan hotmix pada paket yang dikerjakan PT Nindya Karya Putri menunjukkan kerusakan di beberapa titik.

Permukaan aspal yang seharusnya merekat kuat dengan agregat justru memperlihatkan bintik-bintik putih yang diduga akibat material bercampur lumpur atau cadas. Temuan serupa juga terlihat pada sejumlah paket lain di wilayah UPTD V, seperti Rekonstruksi Jalan Luragung–Cibingbin, Jalan Sp. Kirisik (Wado)–Bts. Sumedang/Garut, serta Jalan Brigjen Wasitakusumah. Hampir seluruh pekerjaan hotmix pada paket-paket tersebut mengalami gejala yang sama: aspal tidak melekat sempurna ke agregat.

Data pengadaan yang diperoleh media ini menunjukkan pola pemenang tender yang mencurigakan. Paket Cikunir–Tasikmalaya dimenangkan PT Nindya Karya Putri dengan penawaran sekitar Rp33 miliar, sementara paket Luragung–Cibingbin dan Sp. Kirisik (Wado)–Bts. Sumedang/Garut juga jatuh ke tangan perusahaan yang sama.

Nilai penawaran yang diajukan berkisar di atas 90 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal serupa terjadi pada paket Jalan Brigjen Wasitakusumah yang dimenangkan PT Tiara Mulya Sejahtera, serta paket Bts. Kota/Kab. Tasikmalaya (Sukaraja)–Karangnunggal oleh PT Prawasta Sugih Jaya. Di wilayah Kuningan, paket Kuningan–Ciawigebang diraih PT Primayasa Adiguna dengan penawaran sekitar Rp16,2 miliar (95 persen HPS), dan paket Ciawigebang–Jalakasna didapat PT Hamparan Arass Sejahtera dengan penawaran sekitar Rp9,5 miliar (95 persen HPS).

Persoalan semakin pelik karena pelaksanaan pekerjaan diduga melanggar ketentuan yang tertuang dalam pengumuman Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 28/KU.03.10.02/PBJ tentang Perubahan Keempat Etalase Produk Pekerjaan Jalan Provinsi Jawa Barat.

Regulasi itu mensyaratkan bahwa perusahaan pemenang wajib memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) beserta Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang masih berlaku. Namun, temuan di lapangan justru mengindikasikan adanya penggunaan hotmix dari AMP milik PT Trie Mukty, bukan dari AMP milik PT Nindya Karya Putri sendiri. Direksi pekerjaan dan konsultan pengawas diduga tidak menegur atau menolak hotmix yang dibawa bukan dari perusahaan pemenang.

Selain itu, sejumlah titik pasangan uditch dan gorong-gorong dilaporkan tidak menggunakan lantai kerja, sementara pasangan batu parit tidak dibereskan dengan rapi.

Pelaksana pekerjaan juga disebut melewati batas waktu yang telah ditentukan. Berbagai temuan ini memunculkan dugaan bahwa pengawasan kualitas atau quality control dari konsultan pengawas dan direksi lapangan tidak berjalan optimal. Bahkan, ada indikasi bahwa pekerjaan hotmix yang tidak sesuai spesifikasi tetap diterima dan dibayar, meskipun seharusnya ditolak berdasarkan dokumen pengadaan yang berlaku.

Pengamat hukum, Dr. Walim, S.H., M.H., menilai bahwa jika indikasi pelanggaran spesifikasi dan penyimpangan dalam pengadaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Jika dari hasil penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Walim.

Walim berharap aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dapat menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dokumen teknis, hingga tinjauan lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai kontrak. “Yang harus dibuka adalah siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tersebut, bagaimana proses mereka mendapatkan pekerjaan, serta apakah barang atau pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kontrak,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Nindya Karya Putri, pihak Dinas PUTR Provinsi Jawa Barat, maupun konsultan pengawas terkait belum memberikan pernyataan resmi.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Tim korwil Jabar)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *