INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Setiap hari, sejumlah pasien ditolak rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Jawa Barat. Pemandangan ini terutama terjadi pada pasien yang datang malam hari.

Penolakan pasien rawat inap ini terkendala aturan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang menyebutkan bahwa jika pasien yang masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak dinyatakan sakit parah atau non-gawat darurat, pihak medis secara otomatis menolak untuk merawat inap.

Kalaupun dipaksakan untuk dirawat, keluarga pasien harus membayar dengan skema umum. Ironisnya, walaupun pasien menggunakan BPJS, setelah dilakukan tindakan medis di IGD, mereka harus membayar biaya skema umum, yakni membayar semua tindakan medis, termasuk biaya obat.

Salah satu keluarga pasien MRR (9) kepada Intijayakoran.com, Sabtu malam (19/9/2026), mengaku heran dengan aturan di RSUD Indramayu.

“Kalau dirawat bisa menggunakan BPJS, kalau tidak dirawat diarahkan untuk membayar pribadi untuk menebus obat. Saya pengguna BPJS, saya lagi bertanya-tanya,” keluh Ibu AG (32), orang tua pasien, warga asal Kecamatan Indramayu.

Ia menjelaskan bahwa dirinya datang membawa anaknya karena kalut. Anaknya mengalami demam panas tinggi disertai batuk dan napas sesak selama 4 hari. Padahal, tindakan medis dengan memberikan obat, termasuk membawa anaknya ke dokter, sudah dilakukan.

Karena tidak ada perubahan, sebagai orang tua, dirinya membawa anaknya ke RSUD Indramayu dengan harapan segera tertangani dengan baik dan anaknya sembuh total. Menurutnya, kalau sudah dibawa ke IGD RS, berarti pasien yang datang sudah bisa dipastikan dalam kondisi gawat.

“Pas sudah dibawa ke IGD, setelah diberi tindakan, yakni tes darah dan lainnya, kata petugas anak saya tidak perlu dirawat karena dinyatakan tidak parah, disarankan berobat jalan dan agar dibawa pulang. Anehnya, saya disuruh bayar karena masuk skema umum. Saya lihat, malam itu banyak pasien yang ditolak seperti yang saya alami. Orang tua pada mengeluh karena khawatir ada apa-apa dengan anaknya,” keluhnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya diarahkan petugas untuk bayar di kasir IGD, dan setelah dicek di kwitansi, habis Rp270 ribu. “Percuma ada BPJS masih bayar. Ini (Manajemen RSUD) sama saja berlindung pada aturan BPJS dan rakyat jelas dirugikan,” jelas AG geram.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan, Keperawatan, dan Penunjang Medik RSUD Indramayu, dr. Kurniawan, menjelaskan bahwa pasien yang masuk di IGD yang tidak direkomendasikan dirawat inap berarti masuk kategori non-gawat darurat sesuai aturan yang berlaku di BPJS.

“Kami tidak menolak, tapi menjalankan aturan. Silakan koordinasi dengan Humas, Pak Tarmudi, Mas,” jelas dr. Kurniawan singkat.

Dalam ketentuan pasien BPJS Kesehatan yang berobat ke IGD namun tidak dirawat karena kondisinya tidak parah, bisa jadi harus membayar, tergantung pada hasil pemeriksaan dokter.

Ketentuan biaya di IGD gratis atau ditanggung BPJS jika dokter IGD menyatakan kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat (mengancam nyawa atau butuh penanganan cepat). Biaya pemeriksaan tetap dijamin meski akhirnya tidak perlu rawat inap dan tidak bayar mandiri (umum).

Jika dokter menyatakan kondisi pasien tidak gawat darurat (misalnya sakit ringan seperti batuk pilek biasa), maka layanan tersebut tidak masuk tanggungan BPJS dan pasien diarahkan membayar sebagai pasien umum atau berobat ke FKTP (Puskesmas/klinik).

Namun, dalam keterangan lain, pasien BPJS Kesehatan yang berobat ke IGD namun dinilai tidak gawat darurat atau tidak perlu rawat inap tidak perlu membayar biaya pelayanan tersebut jika mengikuti prosedur yang benar. Akan tetapi, status jaminannya bisa berubah menjadi mandiri/umum jika memaksa minta layanan di luar indikasi medis atau melanggar alur.

Jika kondisi memenuhi kriteria gawat darurat (triase merah/kuning), pemeriksaan dan tindakan sesuai indikasi dokter IGD dan biaya ditanggung BPJS.

Harus Bayar Pribadi
Kondisi tidak gawat darurat (triase hijau/ringan) lalu memaksa minta tindakan/obat di luar tanggungan atau naik kelas perawatan atas permintaan sendiri.

Selain itu, berobat ke IGD tanpa rujukan, padahal tidak darurat dan tidak melalui FKTP (Puskesmas/Klinik) sesuai faskes yang ada, dapat dinyatakan sebagai pasien umum atau harus bayar sendiri. (Cho/Red)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *