SUMEDANG, Intijayakoran.com – Kepala SMPN 3 Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Ani Kartika, S.Pd., menolak menjawab sederet pertanyaan klarifikasi yang diajukan Media Intijayakoran.com terkait dugaan kejanggalan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

Sikap tersebut disampaikan secara singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Intijaya, tanpa memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan-pertanyaan yang telah dikirim secara resmi.

Dalam balasan pesan singkatnya, Ani Kartika hanya menyatakan, “Kami sudah melaporkan ke dinas pendidikan dan tidak ada masalah.”

Ia pun tidak bersedia menjawab satu per satu pertanyaan klarifikasi yang telah disampaikan pihak Intijayakoran melalui surat resmi bernomor 500/K.Ter/M.IJK/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Padahal, surat tersebut memuat 18 poin pertanyaan yang menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.

Sebelumnya, Media Intijayakoran.com telah mengantongi data penerimaan dan penggunaan Dana BOS SMPN 3 Cimalaka Tahun Anggaran 2025. Pada Tahap I, sekolah menerima dana sebesar Rp205.660.000 untuk 364 siswa yang dicairkan pada 22 Januari 2025, dengan total dana tersalurkan tercatat Rp203.383.400.

Sementara pada Tahap II, sekolah menerima Rp205.293.300 yang dicairkan pada 27 Agustus 2025, dengan total dana tersalurkan justru mencapai Rp207.414.600 atau lebih besar dari dana yang diterima.

Sejumlah pos penggunaan dinilai perlu penjelasan lebih lanjut. Di antaranya, pengembangan perpustakaan sebesar Rp26.352.000 yang seluruhnya direalisasikan pada Tahap I, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah total Rp34.420.350 dalam satu tahun anggaran, administrasi kegiatan sekolah Rp66.900.600, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp41.986.400, serta langganan daya dan jasa Rp20.318.650.

Selain itu, terdapat pengadaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp4.500.000 yang baru muncul pada Tahap II, setelah sebelumnya Rp0 pada Tahap I.

Pakar hukum sekaligus pengusaha media, Walim, S.H., M.H., menyayangkan sikap kepala sekolah yang menolak memberikan klarifikasi.

Menurutnya, pertanyaan wartawan seharusnya bisa dijawab satu per satu sebagai bahan informasi bagi publik untuk mengetahui pengelolaan Dana BOS secara transparan.

“Jika memang tidak ada kecurangan, tinggal dibeberkan saja ke media. Justru dengan menutup informasi, ada indikasi hal yang ditutup-tutupi,” tegas Walim.

Walim juga mengingatkan bahwa Dana BOS merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fungsi pers sebagai kontrol sosial, lanjutnya, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menolak memberikan klarifikasi, menurutnya, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.

Media Intijayakoran.com menegaskan akan terus mendalami dugaan kejanggalan ini dan tidak akan berhenti hanya karena pihak sekolah menolak memberikan klarifikasi.

Klarifikasi tertulis tetap diminta sesuai tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, Media Intijayakoran akan melaporkan temuan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk dilakukan audit mendalam. (Firman S)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *