Oleh : H. Adlan Daie (Analis politik dan sosial keagamaan)

ADA apa sebenarnya yang terjadi dengan DPRD Indramayu?.

Pertanyaan itu pantas dialamatkan untuk wakil rakyat yang belakangan tampak ciut tak bernyali membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membongkar dugaan black transfer PDAM Indramayu dua miliar?

Apakah Pansus monster politik begitu menakutkan? Jika iya, lantas menakutkan untuk siapa?

Apa kerugian konstitusional, moral dan material DPRD sebagai lembaga representasi rakyat jika Pansus itu dibentuk di tengah atensi publik yang besar atas dugaan kasus tersebut?

Pansus DPRD bukan “monster” yang menakutkan dan bukan alat untuk mentarget orang per orang, tapi perkakas politik yang diberikan negara kepada DPRD untuk menjalankan fungsi check and balance, fungsi pengawasan dalam relasi dengan eksekutif terhadap dugaan kasus yang menjadi atensi publik

Itulah fungsi check dan balance, fungsi mulia pengawasan DPRD. Sayangnya, dalam pragmatisme politik fungsi tersebut sering paradoks dan jungkir balik, tak jarang menjadi ruang gelap deal deal politik dan “perselingkuhan politis” sebagaimana dibedah Prabowo (kini presiden RI) dalam bukunya “Indonesia Paradoks” (2018).

Prabowo menyebut praktek perselingkuhan politis tersebut dalam buku di atas dengan istilah “kleptoprasi legalism”. Dalam bahasa lain lebih vulgar Prabowo menyebutnya praktek “negara maling”, sebuah praktek bernegara dikonstruksi dalam siasat “ngakali” regulasi politik secara busuk.

Pansus makin dihindari di tengah sorotan publik justru makin menyengat dugaan perselingkuhan politisnya. Makin disiasati ditutup rapat justru makin potensial membenarkan “speak up” Carkaya di akun “Facebook” tentang adanya dugaan black transfer Rp12 juta mengalir ke “saku tipis” tiap pimpinan DPRD.

Membedah dugaan black transfer di ruang Pansus jelas konstitusional dan bermartabat, bisa membebaskan beban pihak pihak tertuduh dan perkara menjadi terang benderang di meja publik, di meja konstitusional pansus, sebuah perkakas politik yang diberikan negara kepada DPRD.

Keberanian dari suara minoritas di legeslatif patut diapreasi dan didukung. Misal, Imron Rosyadi, Anggota DPRD dari fraksi PKB, dikutip Intijayaloran.com (4/12/2025) sebenarnya sudah memberi “warning” pentingnya PDAM/BUMD patuhi regulasi tata kelola keuangan secara prudent. Ini sebuah power infuential, tekanan pengaruh politik dalam posisinya sebagai anggota DPRD.

Begitupun yang disuarakan sdr Sadar, anggota DPRD Fraksi PKB yang lain dalam konteks kekhususan situasional terkait dugaan black transfer PDAM di atas mengkonstruksinya dalam perhatian khusus tentang pentingnya dibentuk Pansus karena besarnya atensi publik atas dugaan kasus ini. (dikutip dari “Mandanews”,6/12/2025).

Itulah seharusnya kerja politik check and balance (DPRD), sebuah kerja pikiran untuk merumuskan tindakan affirmatif kerakyatan, mengutip Jefry Wonters. Tanpa itu, DPRD kehilangan fungsinya sebagai “kuli panggul” suara rakyat,

Perkara dugaan skandal black transfer PDAM sebesar dua miliar bukan perkara “ecek ecek”. Itu uang rakyat di mana DPRD difasilitasi aksesoris hidupnya oleh pajak keringat dan air mata rakyat untuk melakukan fungsi pengawasan maksimal.

DPRD bukan “gedung kosong”. Dalam lirik lagu Iwan Fals, itu gedung “kumpulan orang orang hebat”, tempat pikiran bekerja untuk penegasan sikap politik atas aspirasi rakyat yang dititipkan di pundaknya.

Unjuk rasa rakyat atas dugaan skandal black transfer tidak boleh hanya dianggap angin lalu yang berhembus di daun telinga. Kekuatan “inner power” rakyat dalam unjuk rasa jangan dibaca sekedar dari sisi jumlah.

Energy mereka dahsyat digerakkan oleh kepedulian batin tanpa difasilitasi anggaran negara, sering tak terduga menjelma menjadi “amuk massa” jika disumbat dengan berbagai teknik manipulasi politik.

Dalam konteks itulah Urgensi Pansus dibentuk sebagai kanal politik atas atensi publik terkait dugaan skandal black transfer ini untuk menjawab kenapa PDAM secara sadar mentransfer dana dua miliar ke PT BRS yang tidak memiliki relasi bisnis apapun dengan PDAM?

Pertanyaan penutupnya, apakah DPRD punya nyali dan kekuatan hati untuk membentuk Pansus black transfer tersebut, atau justru “bermain hati” dalam siasat politik manipulatif?.

Mari kita tunggu ‘aksi’ anggota dewan, apakah memilih Pansus atau memilih Pansos (Panjat Sosial) untuk menaikkan status sosial atau popularitasnya dengan memanfaatkan orang lain, peristiwa, atau media sosial dengan cara yang sensasional untuk numpang keren?

Wassalam.

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *